* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBUJK & SIUJK | Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Surat Izin Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) yang masih berlaku. Pelelangan ini hanya diperutukkan bagi Usaha Kecil; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir mempunyai NPWP dan telah membayar pajak Tahun 2016 / 2017 |
* | memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; |
* | Mempunyai sisa kemampuan paket (SKP); |
* | memiliki Tenaga Ahli / Tenaga Teknis dengan kualifikasi keahlian sesuai persyaratan dalam LDP; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan (jika ada) |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS atau minimal sebesar Rp.24.994.420,00 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah) |
* | Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai dan kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sedang dikerjaan. |
* | Persyaratan-persyaratan lain sesuai Dokumen Pemilihan |