SIUP Non Kecil, sub bidang bibit pertanian / kehutanan (yang masih berlaku)
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahun 2016 )
*
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya;
*
Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk daftar hitam;
*
Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta , termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
*
Memiliki pengalaman penanaman mangrove / vegetasi pantai di wilayah pesisir